Standar Kompetensi :
Menampilkan Sikap Positif terhadap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Kompetensi Dasar :
1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideology terbuka
2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideology terbuka
PANCASILA SBG IDEOLOGI TERBUKA
1. IDEOLOGI
1. PENGERTIAN IDEOLOGI
Kata IDEOLOGI berasal dari bahasa LATIN (IDEA; daya cipta sebagai hasil kesadar an manusia, dan LOGOS; adalah ilmu). Istilah ini berasal dari FILSUF Perancis DESTUTT DE TRACY (1801) yang mempelajari berbagai gagasan (idea) manusia serta kadar kebenarannya. DE TRACY memaknai IDEOLOGI sebagai Ilmu tentang gagasan-gagasan yang menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. IDEOLOGI juga diartikan sebagai FALSAFAH HIDUP maupun PANDANGAN DUNIA (dalam bahasa Jerman disebut WELTANSCHAUUNG).
BERIKUT INI BEBERAPA PENGERTIAN TENTANG IDEOLOGI :
A. LABORATORIUM IKIP MALANG :
Ideologi adalah seperangkat nilai, ide, dan cita-cita beserta pedoman dan metode melaksanakan atau mewujudkannya.
B. KAMUS ILMIAH POPULER :
Ideologi adalah cita-cita yang merupakan dasar salah satu sistem politik, paham keparcayaan dan seterusnya (ideologi sosialis, Islam, dll).
C. MOERDIONO :
Ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan men jadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelaolanya.
D. ENCYCLOPEDIA INTERNASIONAL :
Ideologi adalah system of ideas, belief, and attitudes which underlie the way of live in a particular, class, or society (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).
E. Dr. ALFIAN :
Ideologi adalah suatu pandangan/suatu sistem nilai yang menyeluruh dan men dalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan.
F. A.S. HORNBY :
IDEOLOGI adalah seperangkat gagasan yang membentuk landasan teori ekonomi dan politik yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang.
G. GUNAWAN SETIARDJA :
IDEOLOGI adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
SECARA UMUM:
IDEOLOGI berarti kumpulan gagasan, ide, keyakinan, dan kepercayaan yang bersifat sistematis mengarah tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang politik (termasuk hukum dan hankam), sosial, budaya dan keagamaan.
2. HAKIKAT DAN FUNGSI IDEOLOGI
HAKIKAT IDEOLOGI :
Ideologi adalah hasil refleksi (perenungan dan pemantulan kembali) manusia terhadap kehidupannya. ada hal-hal yang baik dan buruk. Keadaan demikian men dorong manusia untuk merumuskan hal-hal yang dianggap baik serta bagaimana cara mewujudkannya. Jika semua itu dapat dijalankan, niscaya akan terwujud kehidupan ideal sebagaimana yang dicita-citakan. Ideologi bukanlah sekedar pengetahuan teoritis belaka, tetapi merupakan suatu yang dihayati menjadi suatu keyakin an. Ideologi adalah pilihan yg menuntut komitmen untuk mewujudkannya. Komitmen itu tercermin dlm sikap seseorang yg meyakini ideologinya sbg ketentuan-ketentuan normatif yg harus ditaati dan hidup bermasyarakat.
FUNGSI IDEOLOGI :
1. Struktur Koqnitif;
ialah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan gejala-gejalanya,
2. Orientasi Dasar;
membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia,
3. Norma-norma;
yang menjadi pedoman untuk melangkah dan bertindak,
4. Bekal dan Jalan;
untuk menemukan identitasnya,
5. kekuatan;
yang mampu memotivasi dan mendorong untuk beraktivitas mencapai tujuan,
6. Pendidikan;
untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung di dalamnya.
3. PERANAN IDEOLOGI
Menurut pandangan FILSUF Perancis JACQUES ELLUL dan Prof. Dr. PAUL RICOUR, suatu ideologi memiliki peranan sebagai berikut :
A. Sebagai Jawaban atas kebutuhan akan citra atau jati diri suatu kelompok sosial
B. Untuk menjembatani Founding father dan generasi penerus.
C. Menanamkan keyakinan akan kebenaran perjuangan kelpmpok yang berpegang pada ideologi
D. Sebagai suatu Kode atau Keyakinan para pendiri yang menguasai, mempe ngaruhi seluruh kegiatan sosial.
4. IDEOLOGI sebagai SUATU SISTEM
Ideologi dapat dirumuskan sebagai suatu sistem berpikir yang digunakan oleh masyarakat untuk menginterpretasikan (manafsirkan) hidup dan kehidupannya. Dapat juga dikatakan sebagai identitas masyarakat atau bangsa (identity), yang sering disebut dengan istilah KEPRIBADIAN BANGSA.
Mengingat Ideologi merupakan suatu sistem berpikir dalam semua aspek kehidupan, maka Ideologi dpt diterapkan ke dlm sistem politik, ekonomi, dan sosial budaya. Mula-mula digali dr kenyataan-kenyataan yg ada (induktif), kemudian dirumuskan dlm suatu sistem, setelah itu diterapkan kembali dlm segala aspek kehidupan (deduktif).
Sebagai sistem, Ideologi bersifat sistematis (runtut, tidak lompat-lompat, masuk akal). Secara garis besar, cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan bersama juga dirumuskan dalam ideologi. Dengan demikian gagasan dasar ideologi merupakan gagasan yang lengkap untuk dijadikan sebagai PEDOMAN HIDUP.
Dalam praktiknya, tentu saja dibutuhkan penafsiran terhadap ideologi. Maka keyakinan dasar ini kemudian menjadi basis perumusan perundang-undangan yang akan mengatur tata kehidupan bernegara. Begitu pula struktur kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya, juga disesuaikan dengan ideologi yang dianutnya.
Ideologi juga mengandung pengertian bahwa dia harus MENEGARA, yaitu nilai-nilai yang dikandungnya diatur melalui negara. Jadi negara mempunyai peran penting di dlm sistem Ideologi guna mengatur warganya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
B. IDEOLOGI PANCASILA
1. PANCASILA sebagai IDEOLOGI TERBUKA
FRANZ MAGNIS SUSENO:
IDEOLOGI sebagai sebuah ide atau gagasan, atau sebagai suatu sistem pemikiran dapat dibedakan menjadi : IDEOLOGI TERTUTUP dan IDEOLOGI TERBUKA
IDEOLOGI TERTUTUP (merupakan suatu sistem pemikiran tertutup)
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbaharui masyarakat
2. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3. Bukan hanya berisi nilai-nilai dan cita-cita, juga tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.
IDEOLOGI TERBUKA (merupakan suatu sistem pemikiran terbuka)
Ideologi ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Nilai-nilai dan cita-cita tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan diambil dan digali dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2. Bukan berdasarkan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dr konsensus masyarakat tsb.
3. Nilai-nilai itu bersifat dasar dan hanya secara garis besar sehingga tidak langsung operasional.
A. DIMENSI IDEOLOGI TERBUKA
Dalam pandangan Dr. ALFIAN, kekuatan suatu ideologi tergantung pada 3 (tiga) dimensi yang terkandung di dalam dirinya, yaitu sebagai berikut :
1. Dimensi Realita :
Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya secara riil berakar dan hidup dalam masya rakat atau bangsanya, terutama karena nilai tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah.
2. Dimensi Idealisme :
Nilai-nilainya mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibilitas (Kelenturan) :
Memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembang an pemikiran-pemikiran baru yg relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan jati dirinya.
B. GAGASAN PANCASILA sebagai IDEOLOGI TERBUKA
Gagasan pertama mengenai Pancasila sbg Ideologi Terbuka secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985. Pandangan ini didorong oleh tantangan zaman. Sejarah menunjukkan bahwa bila suatu ideologi tidak memiliki dimensi fleksibilitas atau kelenturan, maka ideologi itu akan mengalami kesulitas bahkan mungkin kehancuran dalam menghadapi tantangan zaman.
Sbg Ideologi Terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya kita sesuaikan dgn kebutuhan & tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Pemikiran Pancasila sebagai Ideologi Terbuka tersirat dalam Penjelasan UUD 1945. Dari uraian di atas dipahami bahwa UUD 1945 pada hakikatnya mengandung unsur ke terbukaan. Karena dasar UUD 1945 adalah Pancasila, maka Pancasila merupakan ideologi nasional bersifat terbuka pula.
Menurut Dr. ALFIAN, sbg Ideologi Terbuka, Pancasila memenuhi ketiga dimensi dengan baik. Terutama karena dinamika internal yang ada di dalamnya. Dengan demikian secara IDEAL-KONSEPTUAL Pancasila adalah Ideologi yang kuat, tangguh, kenyal dan bermutu tinggi.
M O E R D I O N O :
Beberapa faktor yang mendorong pemikiran bahwa PANCASILA adalah ideology
terbuka :
1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika bangsa Indonesia berkembang amat cepat.
2. Runtuhnya ideologi tertutup seperti Marxisme-Leninisme/Komunisme.
3. Pengalaman sejarah politik bangsa Indonesia dengan pengaruh komunis
4. Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan PANCASILA sbg satusatunya asas dlm kehidupan ber masyarakat., ber bangsa, dan ber negara.
C. PERWUJUDAN PANCASILA sebagai IDEOLOGI TERBUKA
Faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam meng ukur kemampuan sebuah Ideologi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun sebuah ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi itu hanya akan menjadi UTOPIA atau angan-angan belaka.
Implementasi Ideologi Pancasila bersifat FLEKSIBEL dan INTERAKTIF (bukan DOKTRINER). Fleksibilitas Ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sbb :
1. NILAI DASAR
Merupakan nilai-nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. (Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Ke rakyatan dan Keadilan Sosial).
Dijabarkan lebih lanjut menjadi nilai INSTRUMENTAL dan nilai PRAXIS yang lebih fleksibel dalam bentuk norma-norma yang berlaku dalam kehidupan.
2. NILAI INSTRUMENTAL
Merupakan nilai-nilai lebih lanjut dr nilai-nilai dasar yang dijabarkan secara lebih KREATIF dan DINAMIS dalam bentuk UUD 1945 dan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN lainnya.
3. NILAI PRAKTIS
Merupakan nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai PRAXIS yang abstrak dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, tingkah laku sehari-hari.
C. PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
SECARA YURIDIS, KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD 1945 LEBIH TINGGI DARI
PADA UUD 1945, KARENA PEMBUKAAN UUD 1945 :
1. MERUPAKAN POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA INDONESIA
2. BERSIFAT ABADI, TIDAK DAPAT DIUBAH OLEH SIAPAPUN
KRONOLOGI PERUMUSAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA
Tindak lanjut Janji Jepang, tgl 29 April 1945 dikeluarkan MAKLUMAT ttg :
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) / DOKURITSU ZYUMBI TYOOSAKAI
Tugasnya :
Menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
Diketuai oleh : Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Beranggota : 60 orang
Bersidang sebanyak 2 (dua) kali berkenaan dengan Penyusunan dan pengesahan
Dasar Negara
Sidang Pertama 29 Mei 01 Juni 1945 Ttg Dasar Negara. 3 (tiga) tokoh nasionalis
mengemukakan idenya.
1. Moh. Yamin, 2. Prof. Dr. Soepomo, Ir. Soekarno
1. Moh. Yamin (29 Mei 1945) : 2. Prof. Dr. Soepomo (29 Mei 1945) :
Peri Kebangsaan Persatuan
Peri Kemanusiaa Kekeluargaan
Peri Ketuhanan Keseimbangan Lahir dan Batin
Peri Kerakyatan Musyawarah
Kesejahteraan Rakyat Keadilan Rakyat
3. Ir. Soekarno (31 Mei 1945) :
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
Mufakat atau Demokrasi
Kesejahteraan Sosial
Ketuhanan yang Berkebudayaan
Pada akhir pidatonya (01 Juni 1945) :
Ir. Soekarno mengusulkan nama PANCASILA. Maka Lahirlah Istilah PANCASILA.
(yang kemudian diperingati sebagai hari lahir Pancasila)
PIAGAM JAKARTA
Tindak Lanjut dari Sidang BPUPKI, Tanggal 1 Juni 1945 dibentuk PANITIA KECIL
beranggota 8 orang.
Tugas : Menampung usul-usul, baik lisan maupun tulisan tentang Dasar Negara.
Tanggal 22 Juni 1945 dibentuk PANITIA KECIL beranggota 9 orang.
Tugasnya : Mencari dan mencapai kesepakatan antara pihak Islam dan pihak
nasionalis mengenai Dasar Negara.
Tanggal 22 Juni 1945 dikemukakan rancangan PREAMBUL Hukum Dasar yang
kemudian dikenal sebagai PIAGAM JAKARTA. (PIAGAM ini kelak menjadi Pem
bukaan UUD 1945 dengan beberapa perubahan
PENGESAHAN PANCASILA sbg DASAR NEGARA
Sidang BPUPKI yang Kedua tanggal 10 Juli 1945 menghasilkan satu keputusan
penting : Menetapkan Bentuk Negara Indonesia merdeka adalah REPUBLIK
Kemudian BPUPKI diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
/Dokuritsu Zyunbi Iinkai
Sidang PPKI yg Pertama tgl 18 Agustus 1945 menghasilkan rumusan
penting :
1. Mengesahkan UUD Negara RI dengan jalan :
Menetapkan Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan sebagai Pembukaan UUD Negara RI,
Menetapkan Rancangan Hukum Dasar dengan beberapa perubahan yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia,
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Musyawarah Darurat.
KEDUDUKAN dan FUNGSI PANCASILA
1. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa: Rumusan isi Pancasila sudah mencerminkan apa yang menjadi jiwa bangsa dan kepribadian hidup bangsa Indonesia. (Para tokoh nasionalis menuangkan idu-ide muatan Dasar Pancasila yang diambil dari kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sendiri)
2. Sebagai Ideologi : Tap MPR RI no. XVIII/MPR/1998 pasal 1 Pancasila adalah dasar negara Kesatuan RI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. (Disimpulkan bahwa selain sebagai dasar negara, Pancasila juga sebagai Ideologi Nasional Indonesia)
3. Sebagai Dasar Negara : Menurut Teori JENJANG NORMA oleh HANS KELSEN : Dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar dari suatu negara (Norma Fundamental Negara). Maka Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam suatu negara. Pendapat senada oleh Prof. Hamid S. Attamimi : Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum mengarahkan hukum kepada cita-cita masyarakat
4. Sebagai Dasar Negara : Pancasila merupakan norma dasar bernegara yang menjadi sumber, dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulatif bagi penyusunan hukum-hukum negara
Yang disebut NEGARA adalah Kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi ketika dibentuk, para pendiri negara telah bersepakat mengenai apa tujuan negara tersebut didirikan berikut dasar-dasar
keyakinan yang melandasinya. Hal-hal tsb terangkum dalam Ideologi. Karena itu selalu dijadikan sebagai pedoman bagi segenap warga negara.
Dalam konteks Indonesia, ideologi nasionalnya adalah PANCASILA. Sebelum lahir, para pemimpin yang bersidang dalam BPUPKI telah berusaha untuk merumuskan dasar negara dan UUD. Dua hal ini sangat penting karena merupakan dasar yang akan menentukan landasan kehidupan negara Indonesia.
PPKI yang dibentuk kemudian, dalam sidang 18 Agustus 1945 berhasil mengesah kan UUD 1945. Dlm Pembukaannya tercantum Pancasila sebagai dasar negara.
Nilai dan fungsi Pancasila telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Berarti kemerdekaan yang diperoleh Indonesia secara melembaga dan formal telah meningkatkan kedudukan dan fungsi Pancasila. Yakni, dari kedudukannya sebagai filsafat hidup ditingkatkan sebagai filsafat negara, dari kondisi sosio-budaya yang terkristalisasi menjadi nilai filosofis-ideologis yang konstitusional (dikukuhkan berdasarkan UUD 1945).
B. NILAI - NILAI PANCASILA :
PENGERTIAN NILAI
Dalam pandangan FILSAFAT, nilai (VALUE : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuatu itu berguna, BENAR (nilai kebenaran), INDAH (nilai estetika), BAIK (nilai moral), RELIGIUS (nilai religi).
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai :
Pengertian Nilai :
Nilai merupakan suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia
Di dalam tata nilai kehidupan bernegara ada beberapa nilai :
1. NILAI DASAR :
Asas-asas yang diterima sebagai dalil yang (kurang lebih) mutlak, berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya bangsa Indonesia sendiri
2. NILAI INSTRUMENTAL :
Pelaksanaan umum dari nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau norma hukum
3. NILAI PRAKTIS :
Nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan bahan ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat?
Nilai Pancasila dlm Kehidupan Berbangsa:
Sumber nilai kehidupan bangsa Indonesia adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini juga merupakan norma dasar yg mengatur hubungan manusia sebagai individu dan anggota kelompok dgn sesamanya, negara, pemerintah, serta bangsa lain.
Di dalam Pancasila tergantung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai
tersebut adalah :
NILAI IDEAL, NILAI SOSIAL,
NILAI MATERIAL, NILAI RELIGIUS.
NILAI ESTETIS,
(NILAI Lainnya: Nilai Perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan)
Nilai-nilai di dalam Pancasila, antara lain: (Penjabaran dari sila-sila
Pancasila) :
KETUHANAN YANG MAHA ESA
KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
PERSATUAN INDONESIA
KERAKYATAN YANG DIPIMIPN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN
DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :
Paradigma berarti : cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar. Cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu
Dalam Pembangunan Nasional, Pancasila adalah Paradigma, karena: hendak dijadikan landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan negara Republik Indonesia.
Dalam Pembangunan Nasional, terdapat: Makna dan Hakikat Pembangunan Nasional Visi Pembangunan Nasional (impian/harapan) Misi Pembangunan Nasional (hal yang akan dilakukan untuk mencapi visi) yang merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional
C. BERSIKAP POSITIF thd NILAI-NILAI PANCASILA
PADA DASARNYA :
Sejauh mana kita memaknai nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila untuk selanjutnya diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
Pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara dapat
dilakukan dengan cara :
Pengamalan Secara Objektif
Pengamalan Secara Subjektif
Pengamalan Secara Objektif :
Melaksanakan dan menaati peraturan perundang-undangan sesuai norma hukum negara yang berlandaskan Pancasila.
Membutuhkan dukungan kekuasaan Negara,
Bersifat memaksa disertai sanksi hokum,
Pengamalan Secara Subjektif :
Menjalankan nilai-nilai Pancasila yg berwujud norma etik secara pribadi / kelompok sebagai pedoman bersikap dan bertingkah laku dalam berbangsa dan bernegara.
Menjadi sumber etika dalam bersikap dan bertingkah laku setiap warga dan penyelenggara negara.
Sebagaimana tertuang di dalam TAP MPR No. VI/MPR/2001 Etika berbangsa dan bernegara yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila
Salah satu yang perlu kita lakukan adalah MENYARING nilai dari luar untuk mem perkuat nilai-nilai positif bangsa, umpamanya :
1. Mempertebal keimanan kepada Tuhan YME.
2. Melakukan perbuatan positif yang didasari oleh kemanusiaan yang adil dan beradab; menyantuni anak-anak yatim dan orang miskin
3. Proaktif menumbuhkembangkan nilai-nilai positif bangsa
4. Mengejar kemampuan IPTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar